KETENTUAN ASURANSI

    Subsidi Asuransi Kecelakaan diberikan kepada member DUTA-NETWORK yang telah mendapatkan Prestasi cukup hanya 1 (satu) kali Rolling atau Flush Out. Bagi member DUTA-NETWORK yang memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha boleh hanya mencantumkan satu nama saja untuk asuransi dari hak usaha yang dimiliki. Mitra yang bekerjasama dengan DUTA-NETWORK adalah Perusahaan Asuransi Jiwa BUMI ASIH JAYA, dengan mencantumkan :

    Nama : [Diisi nama lengkap member]
    Tanggal Lahir : [Usia 1 s/d 60 tahun]
    Jenis Kelamin : [L/P]

    Dengan Nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar :

    1. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Rp.
    10.000.000,-
    2. Uang Duka Meninggal Dunia Biasa : Rp.
    2.000.000,-
    3. Santunan Cacat Akibat Kecelakaan :    
     
    a. Cacat Tetap Total
    b. Cacat Tetap Sebagian (sesuai Tabel DB)
    : Rp.
    : Rp.
    10.000.000,-
    10.000.000,-
    4. Biaya Perawatan/P3K Akibat kecelakaan, Maksimum per tahun : Rp.
    2.500.000,-

    Meninggal Dunia/MD (kematian) Tertanggung yang dikecualikan :

    1. Kematian karena bunuh diri
    2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal.
    3. Kematian karena AIDS.
    4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi.
    5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti kematian yang dikarenakan perang, bencana alam, atau huru hara.

    TABEL DISABILITY BENEFIT (TABEL DB)

    1. Definisi Cacat Tetap Total
     

    Cacat Tetap total adalah kehilangan atau tidak berfungsinya anggota tubuh akibat suatu kecelakaan, meliputi :

    1. Kedua tangan atau kedua kaki atau kedua mata.
    2. Satu kaki dan satu tangan, atau satu kaki dan satu mata, atau satu tangan dan satu mata
    2. Definisi Cacat Tetap Sebagian
      Cacat Tetap Sebagian adalah kehilangan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh.
    3. Tabel Kompensasi Cacat Tetap berdasarkan uang Pertanggungan (UP) :
    Cacat Tetap Total up 100%
    Cacat Tetap Sebagian :
    1. Lengan kanan mulai dari bahu : 75% UP
    2. Lengan kiri mulai dari bahu : 56% UP
    3. Tangan kanan mulai dari siku : 65% UP
    4. Tangan kiri mulai dari siku : 52% UP
    5. Tangan kanan mulai dari pergelangan : 60% UP
    6. Tangan kiri mulai dari pergelangan : 50% UP
    7. Satu kaki : 50% UP
    8. Satu mata : 50% UP
    9. Jari jempol kanan : 25% UP
    10. Jari jempol kiri : 20% UP
    11. Jari telunjuk kanan : 15% UP
    12. Jari telunjuk kiri : 12% UP
    13. Jari tengah/manis kanan : 10% UP
    14. Jari tengah/manis kiri : 8% UP
    15. Jari kelingking kanan : 9% UP
    16. Jari kelingking kiri : 7% UP
    17. Satu jari kaki : 5% UP
    Ketentuan Claim cacat Tetap Sebagian
    Tertanggung yang kehilangan beberapa bagian dari anggota badan secara bersama-sama diberikan kompensasi secara proporsional, maksimum sebesar 100% UP per peristiwa.
    4. Masa Tunggu (Waiting Period)
    Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan cacat sementara yang dialami sembuh kembali maka tidak ada pembayaran santunan, namun jika penyembuhan cacat sementsrs tersebut lebih dari 3 bulan akan dianggap sebagai cacat
    5. Pengobatan/Perawatan Rumah Sakit akibat Kecelakaan
    Dalam hal perawatan akibat kecelakaan tidak memerlukan rawat inap maka akan diganti P3K pada saat kejadian saja meliputi :
    1. Obat-obatan
    2. Dokter/ Juru rawat
    3. Pembalut
    Jika Tertanggung memerlukan perawatan di rumah sakit karena luka yang di deritanya maka biaya yang ditanggung meliputi :
    1. Kamar
    2. Obat-obatan
    3. Dokter / Juru rawat
    4. Laboratorium
    5. Pembalut
    6. Pengajuan Klaim Kecelakaan
    a. Klaim kecelakaan diajukan secara tertulis oleh pemegang polis degan melampirkan keterangan atau bukti perihal cidera yang dialami
    b. Kejadian kecelakaan harus diberitahukan kepada penanggung selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan
      Bukti - bukti yang harus dilampirkan meliputi :
     
    a. Foto copy KTP/Identias
    b. Surat keterangan dokter Blangko dari Bumi Asih Jaya.
    c. Asli kuitansi rekening biaya termasuk copy resep dokter
    d. Surat keterangan dari PT. Duta Network Indonesia.
    e. Foto copy Sertifikat dan Polis Induk.
    f. Semua kelengkapan diatas dibuat Rangkap 3 (tiga).
      Kelengkapan pengajuan klaim Meninggal Dunia/MD :
     
    a. Foto copy Identitas/KTP MD (meninggal dunia).
    b. Foto copy KTP Ahli Waris.
    c. Surat keterangan dokter Blangko dari Bumi Asih Jaya.
    d. Surat Kematian dari Kelurahan.
    e. Surat Penguburan dari Juru Kunci Wilaah setempat/Kelurahan.
    f. Surat keterangan dari PT. Duta Network Indonesia.
    g. Foto copy Sertifikat dan Polis Induk.
    h. Surat keterangan dari Kepolisian jika MD karena Kecelakaan.
    i. Kronologis kejadian dari pihak keluarga.
    j. Pernyataan Klaim Meninggal Dunia Blangko dari Bumi Asih Jaya.
    k. Semua kelengkapan diatas dibuat Rangkap 3 (tiga).

LOGIN CYBEROFFICE

User ID: Password: VYD2H
Lupa passwd

    SUPPORT MOBILE

    Aktivasi : 081931676655
    Komisi : 087836167200
    Marketing : 081393858858
    Keagenan 1 : 081329710292
    Keagenan 2 : 081804477871
    Keagenan 3 : 085725422272

    SUPPORT ONLINE

    Admin :
    Keuangan :
    IT :
    Marketing :
    Aktivasi :
    CS Duta :
    Komisi :

    SUPPORT PULSA

    CS Pulsa 1 :
    CS Pulsa 2 :
    CS Pulsa 3 :

    TOP SPONSOR SEMENTARA

    1. DMA181437 :: MASYKUR FUAD ANSYORI


    2. DMA182061 :: FX IMAWAN SAPTONO


    3. DMA182524 :: MILA RAHMAWATI


    4. DMA181834 :: KHUNTO NOWO JATMIKO


    5. DMA178617 :: SUNARDI


    6. DMA181956 :: Y. ANTOK PRIBADI


    7. DMA182808 :: HARYADI


    8. DMA181932 :: DENI HENDRA 1


    9. DMA181804 :: NURHADI HAMDANI


    10. DMA180408 :: M FADHOL INDAH PRASETIYO.SH


    20 MEMBER BARU

    1. SOLIKHIN :: DENPANSAR SUPER-BANGKIT YUESSS


    2. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    3. SOLIKHIN :: DENPANSAR SUPER-BANGKIT YUESSS


    4. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    5. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    6. SOLIKHIN :: DENPANSAR SUPER-BANGKIT YUESSS


    7. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    8. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    9. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    10. NURUL WAHIDIN :: BLITAR BANGKIT ACTION COMMUNITY


    11. EKO CAHYONO :: DRG COMUNITY


    12. TRI YULIANTO :: SURAKARTA (DJ COMMUNITY)


    13. TRI YULIANTO :: SURAKARTA (DJ COMMUNITY)


    14. ARIE EKO SUYONO :: MADIUN(DLS-TS)COMMUNITY BANGKIT


    15. TRI YULIANTO :: SURAKARTA


    16. HATFINA INSANI :: SURABAYA - MANUK TOT TEGAR BANGKITKAN


    17. FERI SURYA ERLANGGA :: SIDOARJO - MANUK TOT TEGAR BANGKITKAN


    18. FITRIA AYU WARDANI :: SIDOARJO - MANUK TOT TEGAR BANGKITKAN


    19. FERI SURYA ERLANGGA :: SIDOARJO - MANUK TOT TEGAR BANGKITKAN


    20. GRADYAN BINTANG ABADI :: SIDOARJO - MANUK TOT TEGAR BANGKITKAN